Dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, syarat dan ketentuan untuk penumpang KA jarak jauh serta menengah diatur sebagai berikut :
Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness)
Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek atau demam
Penumpang wajib menggunakan masker
Suhu Badan penumpang tidak lebih dari 37.3 ℃
Penumpang menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang)
Apabila pada saat proses boarding terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan diatas maka
penumpang tersebut tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan melalui loket stasiun dan mendapatkan bea pembatalan penuh secara tunai
Selain syarat dan ketentuan diatas, berikut beberapa upaya yang diharapkan dilakukan dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, terlebih untuk penumpang KA :
Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun
Masing-masing penumpang diharapkan membawa handsanitizer
Jaga jarak (Physical Distancing)
Proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang yang disaksikan petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas sah, dan surat keterangan sebagaimana telah disebutkan
Menggunakan face shield pada saat akan masuk ke dalam kereta api
Menempati tempat duduk sesuai yang tertera pada tiket
Dilarang menempati tempat duduk yang terdapa tanda larangan
Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, sampai keluar parkir stasiun tujuan
Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu tubuh oleh petugas diatas KA
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada telepon seluler